Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 06 September 2026

DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE
Oleh Admin | Rabu, 23 Juli 2025
Bagikan :

DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 yang melanggar pasal :

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE telah menghindari proses hukum sejak penyidikan dimulai dan telah dilakukan panggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali dan yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa adanya keterangan sedikitpun

Diharapkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE ke Call Center yang tertera pada alamat website https://kejari-ponorogo.kejaksaan.go.id/

Apabila ada masyarakat yang menyembunyikan keberadaan atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE maka dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perihal mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling