Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 27 April 2026

DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) TERSANGKA ATAS NAMA DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA ALIAS LETE
Oleh Admin | Rabu, 23 Juli 2025
Bagikan :

kejari-ponorogo.kejaksaan.go.id

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)  atas nama DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 yang melanggar pasal :

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diketahui bernama DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE, usia 24 Tahun, jenis kelamin laki – laki, dengan alamat sesuai KTP Jl. Lapangan RT/RW 014/003. Kelurahan Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, dan Nomor Hp 0838-9897-0274.

Bahwa ciri – ciri fisik tersangka :

  1. Ciri-Ciri Khusus :
  1. Tinggi Badan                      : 176 cm
  2. Warna Kulit                         : Sawo Matang
  3. Bentuk Muka                      : Lonjong
  4. Warna & Jenis Rambut      : Hitam dan Lurus
  5. Bentuk Tubuh                     : Sedang
  6. Ciri Khusus Lainnya           : -
  7. Daftar Keluarga :
  8. Nama Istri                           : SUCI SUSANTI
  9. NIK                                     : 3502025401010001

Bahwa atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE turut serta membantu melakukan penyimpangan bersama dengan Tersangka SAKA PRADANA PUTRA tersebut dengan cara Sdr. DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE melakukan pengumpulan data - data identitas dan domisili Masyarakat untuk diserahkan kepada Tersangka SAKA PRADANA PUTRA yang kemudian data - data identitas tersebut digunakan oleh Tersangka SAKA PRADANA PUTRA untuk dilakukan pengajuan kredit fiktif pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo.

Bahwa atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE telah menghindari proses hukum sejak penyidikan dimulai dan telah dilakukan panggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali dan yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa adanya keterangan sedikitpun.

Diharapkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE ke Call Center yang tertera pada alamat website https://kejari-ponorogo.kejaksaan.go.id/

Apabila ada masyarakat yang menyembunyikan keberadaan atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE maka dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perihal mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling