Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 21 Oktober 2025

EKSEKUSI UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN JENANGAN – KESUGIHAN – PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2017 SEBESAR Rp.902.023.567 (SEMBILAN RATUS DUA JUTA DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH TUJUH KOMA EMPAT PULUH DUA RUPIAH)
Oleh Admin | Senin, 07 Juli 2025
Bagikan :

SIARAN PERS

 

EKSEKUSI UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

DALAM PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN JENANGAN – KESUGIHAN – PONOROGO

TAHUN ANGGARAN 2017 SEBESAR Rp.902.023.567 (SEMBILAN RATUS DUA JUTA DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH TUJUH KOMA EMPAT PULUH DUA RUPIAH)

 

Bahwa pada hari Senin, 7 Juli 2024 pukul 14.00 WIB telah dilakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan -Ponorogo Sumber Dana DAK Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.902.023.567.42 (Sembilan Ratus Dua Juta Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Dua Rupiah) yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.

 

Bahwa pelaksanaan Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan PK No.532 PK/Pid.Sus/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang pada intinya menolak permohonan peninjauan kembali dari Terpidana II FERDIANSYAH HIMAWAN,ST. bin TOTOK HARI SUSANTO dan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 142/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 Atas Nama Terpidana FERDIANSYAH HIMAWAN, ST. BIN TOTOK HARI SUSANTO dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan Terdakwa I ENDRO PURNOMO Bin ISBANDI dan Terdakwa II FERDIANSYAH HIMAWAN,ST. bin TOTOK HARI SUSANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ENDRO PURNOMO Bin ISBANDI dan Terdakwa II FERDIANSYAH HIMAWAN,ST. bin TOTOK HARI SUSANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  3. Menghukum Terdakwa I ENDRO PURNOMO Bin ISBANDI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Terhadap Terdakwa II FERDIANSYAH HIMAWAN,ST. bin TOTOK HARI SUSANTO sejumlah Rp.902.023.567,42 (sembilan ratus dua juta dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah empat puluh dua sen), dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara Terhadap Terdakwa I  ENDRO PURNOMO Bin ISBANDI selama 1 (satu) Tahun dan Terdakwa II FERDIANSYAH HIMAWAN,ST. bin TOTOK HARI SUSANTO selama 3 (tiga) Tahun.

 

Eksekusi Uang Pengganti ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan dalam Memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang yang dieksekusi saat ini disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo;

Bahwa Kejaksaan Negeri Ponorogo bersama dengan masyarakat Kabupaten Ponorogo dan media bekerjasama dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi yang berada di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ponorogo dan berusaha melakukan pengembalian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut. Acara selesai sekira pukul 14.30 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling