Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 06 September 2026

Eksekusi Uang Pengganti sebesar Rp. 902.023.567.42 (sembilan ratus dua juta dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah empat puluh dua sen)
Oleh Admin | Senin, 07 Juli 2025
Bagikan :

Senin 07 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Eksekusi Uang Pengganti sebesar Rp. 902.023.567.42 (sembilan ratus dua juta dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah empat puluh dua sen).
Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 532PK/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 142/Pid.Sus/-TPK/2022/PN Sby tanggal 16 Maret 2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama FERDIANSYAH HIMAWAN, ST Bin TOTOK HARI SUSANTO yang telah memperoleh hukum tetap pada tanggal 16 Maret 2023
Uang yang dieksekusi saat ini disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo.

Bahwa Kejaksaan Negeri Ponorogo bersama Masyarakat Kabupaten Ponorogo bekerjasama dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan berusaha melakukan pengambalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling