Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 Pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo yang diwakilkan oleh Kepala Sub Seksi 1 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Mochamad Quraish Shihab Garuda Nusantara, S.H. menghadiri Gelar Reog Ponorogo Serentak Sedunia Di Kabupaten Ponorogo Dalam Rangka Diakuinya Reog Ponorogo Sebagai Warisan Budaya Takbenda Oleh Unesco yang bertempat di Paseban Alun-Alun Ponorogo.
Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo menyampaikan "Usaha untuk menjadikan Reog Ponorogo sebagai warisan takbenda dari unesco telah diakukan sejak lama, namun baru sekarang Reog Ponorogo mendapat pengakuan dari UNESO sebagai warisan takbenda. Reog Ponorogo telah diakui oleh Unesco, maka dari itu tugas kita menjaga Reog Ponrogo ini agar tetap lestari dan tidak punah".
Bahwa Reog Ponorogo telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda UNESCO dalam Sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage Sesi ke-19 di Asunción, Paraguay, pada Rabu tanggal 3 Desember 2024. Bahwa dengan Reog Ponorogo yang kini tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO, mengukuhkan seni ini sebagai bagian dari warisan budaya dunia yang perlu dilestarikan.