
???? HIMBAUAN KEJAKSAAN: WASPADA JUDI ONLINE! ????
Judi online adalah tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Jangan korbankan masa depan Anda untuk keuntungan sesaat yang melanggar hukum.
DASAR HUKUM TINDAK PIDANA JUDI ONLINE:
Pelaku judi online dapat dijerat berdasarkan:
Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
serta melanggar ketentuan - ketentuan pada Pasal 426 dan 427 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Berdasarkan ketentuan di atas, para pelaku dapat dikenakan:
Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun
Denda Paling Banyak 10 (Sepuluh) Miliar Rupiah
Kejaksaan RI berkomitmen memberantas praktik ilegal ini demi menjaga ketertiban umum dan keuangan negara.