Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 12 Perkara Pidum
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., memimpin Ekspose RJ 12 (dua belas) perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim bersama dengan Kajari Bojonegoro, Kajari Kota Malang , Kajari Bondowoso, Kajari Lamongan, Kajari Sumenep, Kajari Ponorogo, Kajari Jember, Kajari Kabupaten Malang dan Kajari Tanjung Perak. Kamis (26/06/2025)
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Keteriban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 9 (sembilan) perkara,
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 2 (dua) perkara,
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 1 (satu) perkara,
Kajati Jatim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di tengah masyarakat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang humanis, dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat.