Selasa, 23 Juni 2026 Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H. bersama, Kasi Pidsus Ivan Yoko Wibowo, S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan M. Alfani Ridloan, S.H. dan Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo menerima uang titipan pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset milik Desa Jenangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, yang berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menerima titipan berupa uang Rp 349.740.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Uang titipan tersebut adalah PNBP, yang diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset milik desa jenangan, kec. jenangan, kab. ponorogo tahun 2015 berdasarkan SpDik No : Prin- 01/M.5.26/Fd.2/03/2025 Tanggal 05 Maret 2025 dengan Tsk an. Toni Ahmadi Bin Yahmin.
Uang tersebut telah disetorkan ke RPL (Rekening Penampung Lain) Kejari Ponorogo
Penyetoran ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery)
Nilai tersebut berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat. Dalam melakukan perhitungan tersebut, auditor menggunakan hasil kajian ahli geologi yang menghitung volume (retase) tanah yang dikeluarkan. Hasil perhitungan volume tanah tersebut kemudian dikonversikan menjadi nilai kerugian tersebut