Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 pukul 10.00 - 10.30 WIB telah diadakan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo dengan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ponorogo yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antarlembaga Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim melalui mekanisme penetapan perwalian khusus yang biayanya ditanggung oleh DIPA Kejaksaan. Selain itu, kerja sama ini juga berkomitmen memberikan fasilitas sidang virtual (teleconference) bagi tahanan Kejaksaan yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Ponorogo tanpa harus datang ke ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin dan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi seluruh pihak yang terlibat.