Oleh Admin | Selasa, 18 Maret 2025
Bagikan :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 telah melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Ponorogo atas nama Tersangka NS yang Melanggar Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023.