Jumat 20 Februari 2026, di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, dilaksanakan persidangan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO dan Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI, dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024.
Bahwa amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada pokoknya sbb:
I. TERDAKWA SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sesuai Dakwaan PRIMAIR;
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap dalam tahanan;
3. Menjatuhkan pidana denda kategori III sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari;
4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah).
Terdakwa menyatakan PIKIR-PIKIR.
II. TERDAKWA NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Dakwaan PRIMAIR;
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap dalam tahanan;
3. Menjatuhkan pidana denda kategori II sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp32.200.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Terdakwa menyatakan MENERIMA.