SIARAN PERS
Nomor: PR – 13 /M.5.26//Dek.3/10/2025
Sidang Agenda Tuntutan Terhadap Terdakwa Syamhudi Arifin Bin H. S. Pirngadi, B.A Terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Dana Bos Pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 S/D Tahun Anggaran 2024
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, pukul 11.45 WIB telah dilaksanakan Sidang agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Dana Bos Pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 S/D Tahun Anggaran 2024 di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN Bin H. S. PIRNGADI, B.A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN Bin H. S. PIRNGADI, B.A oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
- Menyatakan bahwa barang bukti berupa dokumen kembali ke masing-masing saksi.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.3.175.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), 11 unit Bus, 3 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Pajero dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka harta bendanya akan dilakukan penyitaan dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Bahwa pelaksanaan Sidang agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selesai pada pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 04 November 2025 dengan agenda Pledoi/ Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.
