Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 04 September 2026

Pembacaan Tuntutan Terhadap Syamhudi Arifin Bin H. S. Pirngadi, B.A
Oleh Admin | Selasa, 21 Oktober 2025
Bagikan :

Dalam sidang dengan agenda bacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamhudi Arifin Bin H. S. Pirngadi, B.A.:
⚖️ Pidana Penjara 14 tahun 6 bulan penjara
???? Denda Rp 500 juta, Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 6 bulan
???? Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 25,83 miliar Telah dikembalikan: Rp 3,17 miliar, Sisa yang harus dibayar: Rp 22,65 miliar
Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara 7 tahun 3 bulan
Namun, jika terdakwa membayar uang pengganti sebagian, maka lama pidana tambahan akan dikurangi sesuai jumlah yang dibayarkan.
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling