




Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada Kejaksaan Negeri Ponorogo oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Kamis, 27 November 2025.
Barang Bukti yang dimusnahkan adalah Barang Bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu dari bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 dengan jumah item barang / benda yang dimusnahkan total 74.149 (tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan) dari 56 (lima puluh enam) perkara Tindak Pidana Umum.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam menciptakan Kabupaten Ponorogo yang aman, nyaman, damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum, ancaman-ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan distabilitas keamanan suatu wilayah, baik pengaruh yang datang dari luar ataupun wilayah Kabupaten Ponorogo. Dengan memusnahkan barang bukti ini, kita akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat, bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram. Semoga ini bisa menjadi bukti nyata akuntabilitas Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam melaksanakan penegakan hukum di Kabupaten Ponorogo tercinta ini.
#KejaksaanRI #BadiklatKejaksaan #KejatiJatim #KejariPonorogo #JaksaProfesional #TrapsilaAdhyaksaBerAkhlak #Adhyaksa #PemusnahanBarangBukti #PAPBBKejariPonorogo
••BERKARYA UNTUK BANGSA••
Cc:
@kejaksaan.ri @kejatijatim