Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 06 September 2026

Penahanan Tahap Penyidikan Atas Nama Tersangka SA Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Penggunaan Dana BOS Pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024
Oleh Admin | Senin, 28 April 2025
Bagikan :

Senin 28 April 2025. Telah dilaksanakan Penahanan Tahap Penyidikan atas nama tersangka SA dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Penggunaan Dana BOS Pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024 yang melanggar :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling