Senin 28 April 2025. Telah dilaksanakan Penahanan Tahap Penyidikan atas nama tersangka SA dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Penggunaan Dana BOS Pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024 yang melanggar :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.