PONOROGO - Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, sekira pukul 21.30 WIB , telah dilaksanakan penahanan terhadap tersangka a.n. inisial TA, dalam perkara DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELAKUKAN KEGIATAN PERTAMBANGAN ILEGAL PADA ASET DAERAH DI DESA JENANGAN, DI KECAMATAN JENANGAN, KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2015, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.5.26/Fd.2/03/2026 tanggal 12 Maret 2026.
Bahwa setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, berdasarkan KEP-I-01/M.5.26/Fd.2/03/2026 tanggal 03 Maret 2026 dengan tersangka an. inisial TA.
Bahwa kasus posisi adalah sebagai berikut :
- Bahwa Desa Jenangan merupakan salah satu desa yang berada dalam wilayah administratif Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, yang pada Tahun 2015 dipimpin oleh tersangka TA yang menjabat Kepala Desa yang mana Kabupaten memiliki aset pada desa berupa tanah bengkok yang berada di tanah kas desa Jenangan yang terletak di dusun krajan I desa Jenangan sesuai dengan SPPT PBB dengan nomor NOP 35.02.180.066.009.0061.0 Tanah Kas Desa yang merupakan kekayaan milik daerah/desa yang harus dikelola dan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa pada Tahun 2015 tersangka TA meminta pertolongan kepada inisial S. untuk mencarikan orang yang bisa menambang tanah desa Jenangan tanpa izin.
- Bahwa saksi inisial S. kemudian mengajak P. untuk menambang tanah kas desa Jenangan dan sepakat akan dilakukan bagi hasil dengan tersangka TA selaku Kepala Desa Jenangan.
- Bahwa hasil penambangan dari tanah kas desa Jenangan tersebut adalah tanah uruk dan pasir yang kemudian dijual, adapun pembagian hasil penjualan diatur oleh tersangka TA.
Bahwa terhadap tersangka melanggar pasal :
Primair :
Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa berdasarkan hasil audit sementara dari UPN Jogja dan Inspektorat Daerah, kerugian yang ditimbulkan pada perkara tersebut sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah). Bahwa akibat kegiatan pertambangan tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dilokasi sekitar berupa abrasi karena berdekatan dengan sungai.
Bahwa selain kerugian tersebut, penyidik masih tetap berkoordinasi dengan auditor terkait potensi kerugian SDA / kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bahwa alasan dilakukan penahanan sesuai dengan KUHAP pasal 100 ayat 5, penyidik menilai tersangka dikhawatirkan berupaya melarikan diri dan berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka terlebih dahulu dimintai keterangan terkait perkara tersebut dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Bahwa selanjutnya tersangka dibawah dan ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Ponorogo. Bahwa pada pukul 21.50 WIB kegiatan telah selesai dan berjalan dengan aman dan lancar.