SIARAN PERS
Nomor: PR – 03 /M.5.26/Dek.3/03/2026
Penahanan Tersangka TA Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Aset Milik Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo Tahun 2015
Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar jam 21.00 WIB Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tersangka An Inisial TA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-I-01/M.5.26/Fd.2/03/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang disangka melakukan Tindak Pidana sebagai berikut :
Primair
Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.;
Dengan kasus posisi singkat sebagai berikut :
Pada tahun 2015 Desa Jenangan yang dipimpin oleh Tersangka TA memiliki aset berupa tanah bengkok dimana tanah bengkok tersebut merupakan kekayaan milik desa yang harus dikelola dan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dimana kemudian tanah bengkok tersebut oleh Tersangka TA dilakukan penambangan tanpa pemberitahuan ataupun musyawarah desa yang mana kegiatan penambangan tersebut hasilnya dinikmati oleh Tersangka TA.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka tersebut dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat-syarat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Ayat 1 dan Ayat 5 UU No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
|
Ponorogo, 12 Maret 2026 KEPALA SEKSI INTELIJEN
I KOMANG UGRA JAGIWIRATA, SH., MH. JAKSA MUDA 19870127 200912 1 001 |