Bahwa pada hari Selasa 18 Februari 2025 pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi dan Pembekalan Pengunaan Dana Desa se- Kecamatan Slahung Tahun 2025 bertempat di balai Taman Baca Joglo Pule Desa Nailan Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo.
Kewenangan Kejaksaan RI dalam pengawasan dana desa diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum. Dan Pasal 30B UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Program Jaga Desa diatur dalam Perja Nomor : 006/A/JA/07/2017 tentang pemberdayaan masyarakat desa. Resiko kesalahan implementasi pengelolaan penggunaan keuangan desa/dana desa yaitu terjadinya tipikor, pelaksanaan kegiatan pembangunaan, adanya perbuatan kolusi dan nepotisme dan adanya penyimpangan anggaran. Potensi Penyelewengan Dana Desa Mark Up, Penggelapan honor pegawai, Pembangunan fiktif, dan Pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukan.
Bahwa kegiatan Kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi dan Pembekalan Pengunaan Dana Desa seKecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 merupakan kegiatan sangat penting yang berguna untuk Pejabat Pemerintahan Desa dalam mengelola pemerintahan desa agar program dan pembangunan di desa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa Aplikasi ”Jaga Desa” merupakan media dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan dana desa.