Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 27 Juli 2026

penetapan tersangka a.n DKSW Alias LETE serta penetapan dan penahanan a.n NAF dalam perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Pon Tahun 2024
Oleh Admin | Selasa, 24 Juni 2025
Bagikan :

Bahwa pada Senin, 24 Juni 2025 telah dilaksanakan penetapan tersangka a.n DKSW Alias LETE serta penetapan dan penahanan a.n NAF dalam perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Pon Tahun 2024

Bahwa tersangka NAF melanggar pasal :

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling