Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 04 September 2026

PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN TERSANGKA DENGAN INISIAL SA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGGUNAAN DANA BOS PADA SMK PGRI 2 PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2019 S/D TAHUN ANGGARAN 2024
Oleh Admin | Senin, 28 April 2025
Bagikan :

SIARAN PERS

Nomor: PR –    04   /M.5.26/Dek.3/04/2025

 

PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN TERSANGKA DENGAN INISIAL SA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGGUNAAN DANA BOS PADA SMK PGRI 2 PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2019 S/D TAHUN ANGGARAN 2024

 

                Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 13.10 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penetapan tersangka SA pada Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Dana Bos Pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 S/D Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 25 Milyar Rupiah.

Bahwa perbuatan tersangka tersebut melanggar :

Primair

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo kepada tersangka SA karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang sama. Pelaksanaan penetapan tersangka tersebut selesai sekira pukul 15.45 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling