SIARAN PERS
Nomor: PR – 07 /M.5.26/Dek.3/06/2025
PENETAPAN TERSANGKA DENGAN INISIAL NAF DAN DSKW PADA PERKARA DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PEMBERIAN KREDIT DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR UNIT PASAR PON PONOROGO TAHUN 2024
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 10.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penetapan tersangka atas nama NAF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada tahap Penyidikan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sedangkan Tersangka dengan inisial DSKW ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai Saksi sebanyak 3 (tiga) kali namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Bahwa perbuatan tersangka tersebut melanggar :
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa Tersangka dengan inisial DSKW memiliki peran :
- Mencari nasabah dengan melakukan pengumpulan data identitas dan domisili masyarakat untuk diserahkan ke tersangka SPP yang sebelumnya bekerja sebagai mantri BRI Unit Sarpon sebagai persyaratan pengajuan KUR fiktif.
Selanjutnya untuk tersangka NAF memiliki peran :
- Membantu DSKW untuk mengurus dokumen kependudukan terkait perubahan domisili yang kemudian data tersebut digunakan tersangka SPP untuk proses pengajuan KUR fiktif.
Setelah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo kepada tersangka NAF karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang sama.
Bahwa pelaksanaan penetapan tersangka tersebut selesai sekira pukul 18.45 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.