Oleh Admin | Jumat, 31 Oktober 2025
Bagikan :
Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025
Staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo telah mengembalikan Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa inisial RS kepada pemilik berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)