Oleh Admin | Selasa, 07 Juli 2026
Bagikan :
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti a.n. Terdaakwa Taufan Maulana Alamsyah Als Taufan Bin Marwanto Dkk melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP