Oleh Admin | Senin, 13 Oktober 2025
Bagikan :
Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025
Staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo telah mengembalikan Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa inisial E.S.R.A. kepada pemilik berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)