Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 05 Juli 2026

Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa inisial E.S.R.A. kepada pemilik berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)
Oleh Admin | Senin, 13 Oktober 2025
Bagikan :

Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025
Staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo telah mengembalikan Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa inisial E.S.R.A. kepada pemilik berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling