SIARAN PERS
Nomor: PR – 14 /M.5.26/12/2025
PENGGELEDAHAN PADA DINAS SOSIAL PONOROGO
TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL PADA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P3A) KABUPATEN PONOROGO
TAHUN ANGGARAN 2023 SAMPAI DENGAN 2024
Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, pukul 14.15 WIB bertempat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan Penggeledahan pada tahap Penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3a) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023 Sampai Dengan 2024.
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa beberapa ruangan kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Pemerintah Kabupaten Ponorogo, lalu menyita dokumen dan semua barang yang berkaitan dengan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023 Sampai Dengan 2024 untuk proses Penyidikan. Selanjutnya terhadap barang-barang yang telah disita dilakukan pengamanan serta penelitian lebih lanjut guna memperjelas keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan terhadap Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023 Sampai Dengan 2024 selesai pada pukul 16.45 WIB dan berjalan aman serta lancar.
|
Ponorogo, 16 Desember 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN
Ttd,
AGUNG RIYADI, SH., MH. JAKSA MUDA NIP 19820724 200112 1 001 |