
SIARAN PERS
PENITIPAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM DUGAAN PENYIMPANGAN ASET DESA JENANGAN KECAMATAN JENANGAN KABUPATEN PONOROGO SEBESAR Rp.349.740.000,- (TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH)
Bahwa pada hari Selasa, 23 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB telah dilakukan penyerahan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara perkara Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan Penyimpangan Aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo sebesar Rp.349.740.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Bahwa pelaksanaan penyerahan uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh Dimas Priyambodo dan Rahmat Esa Husen selaku Penasihat Hukum dari Tersangka inisial TA selaku Kepala Desa (Kades) Nonaktif Jenangan, yang diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Bapak Zulmar Adhy Surya, S.H.,M.H. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ivan Yoko Wibowo, S.H.,M.H.
Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.349.740.000,- tersebut nilainya sudah 100% sesuai dengan hasil perhitungan/audit kerugian negara yang dilakukan oleh institusi auditor ahli (UPN). Penyerahan uang titipan ini diakui sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dari Tersangka dalam rangka menjalani proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang bersangkutan.
Bahwa Kejaksaan Negeri Ponorogo bersama masyarakat Kabupaten Ponorogo dan pihak media berkomitmen penuh untuk bekerjasama dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ponorogo serta mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal demi kemaslahatan masyarakat.
Selanjutnya terhadap uang pengganti yang telah diserahkan tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui rekening penampung Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai bentuk langkah nyata pemulihan kerugian negara.
Bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyerahan uang titipan kerugian negara tersebut selesai dilaksanakan dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif.
|
|
|