
SIARAN PERS
Nomor: PR – 02 /M.5.26/03/2025
PENYEGELAN KEJAKSAAN LINE PERKARA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGELOLAAN ASET MILIK DESA JENANGAN, KECAMATAN JENANGAN, KABUPATEN PONOROGO
Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, pukul 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan Penyegelan dengan Kejaksaan Line Perkara Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Aset milik Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Bahwa setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyegelan asset tanah kas desa seluas 3899 M2, dengan tujuan untuk mengawasi tanah asset tersebut supaya tidak berubah bentuk. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penyegelan Tanah oleh Camat Jenangan.
Bahwa kegiatan tersebut selesai pada pukul 17.40 WIB, berjalan dengan aman dan lancar.
Ponorogo, 05 Maret 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN
Ttd,
AGUNG RIYADI, SH., MH. JAKSA MUDA NIP 19820724 200112 1 001 |