Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 04 September 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan perbuatan melawan hukum pada pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indeonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 atas nama tersangka inisial SPP
Oleh Admin | Kamis, 28 Agustus 2025
Bagikan :

Kamis tanggal 28 Agustus 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan perbuatan melawan hukum pada pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indeonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 atas nama tersangka inisial SPP yang melanggar pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling