SIARAN PERS
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) JAKSA PENYIDIK TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI PONOROGO KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS NAMA TERSANGKA SA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGGUNAAN DANA BOS PADA SMK PGRI 2 PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2019 S/D TAHUN ANGGARAN 2024
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penggunaan Dana BOS pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024 atas nama Tersangka SYAMHUDI ARIFIN, S.E., M.M. Bin H.S. PIRNGADI, B.A. yang melanggar pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya kepada tersangka SA dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025;
Bahwa pelaksanaan Tahap II tersangka SA dimulai sekira pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.