
SIARAN PERS
Nomor: PR 11 /M.5.26/08/2025
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama SPP pada perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan perbuatan melawan hukum pada pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.15 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait Tindak Pidana Korupsi dugaan perbuatan melawan hukum pada pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 atas nama tersangka SPP yang melanggar :
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya kepada tersangka SPP dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2025 sampai tanggal 16 September 2025. Bahwa pelaksanaan Tahap II tersangka SPP dimulai sekira pukul 10.15 WIB dan selesai pukul 11.45 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.