
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 10.15 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 atas nama tersangka inisial NAF yang melanggar :
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, selanjutnya kepada tersangka inisial NAF dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 September 2025 sampai tanggal 07 Oktober 2025.
Bahwa pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka inisial NAF selesai pada pukul 11.45 WIB berjalan lancar, aman, dan tertib.