Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 21 Oktober 2025

penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp 3.175.000.000,00 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Oleh Admin | Selasa, 24 Juni 2025
Bagikan :

PRESS RELEASE

 

PENYITAAN UANG HASIL TINDAK PIDANA PADA PERKARA DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGGUNAAN DANA BOS PADA SMK PGRI 2 PONOROGO

TAHUN ANGGARAN 2019 S/D TAHUN ANGGARAN 2024

 

Pada hari ini Selasa, tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp 3.175.000.000,00 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Uang tunai tersebut disita dari saksi BS sejumlah Rp 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), saksi MLH sejumlah Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dan saksi AZ sejumlah Rp 2.700.000.000 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah). Penyitaan tersebut dilakukan atas hasil pengembangan penyidikan dan upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait

Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan dalam mengamankan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi , sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang disita saat ini akan diamankan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) pada Bank BNI Kejaksaan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Dalam proses penyidikan tindak pidana terkait, Tim Penyidik juga bekerja sama dengan auditor dan instansi terkait guna menghitung potensi kerugian keuangan negara serta menelusuri aliran dana lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan dalam waktu yang tidak lama akan segera dilimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (P-16A). Bahwa pelaksanaan Penyitaan Uang Hasil Tindak Pidana pada Perkara Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Dana Bos Pada Smk Pgri 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 S/D Tahun Anggaran 2024 tersebut selesai sekira pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling