Oleh Admin | Kamis, 09 Juli 2026
Bagikan :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Ponorogo atas nama Tersangka inisial SBAJ. Tersangka inisial SBAJ disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi aparat penegak hukum di Ponorogo dalam memberantas tindak pidana
Mari bersama-sama kita jaga kondusifitas bumi reog dengan mematuhi hukum yang berlaku!