Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

Serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Ponorogo
Oleh Admin | Kamis, 16 Juli 2026
Bagikan :

16 Juli 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Ponorogo atas nama Tersangka inisial RHA. Tersangka inisial RHA disangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah menjadi UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang perppu nomor 2 Tahun 2022 jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026.

Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi aparat penegak hukum di Ponorogo dalam memberantas tindak pidana

Mari bersama-sama kita jaga kondusifitas bumi reog dengan mematuhi hukum yang berlaku!
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling