Oleh Admin | Selasa, 07 Juli 2026
Bagikan :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Ponorogo atas nama Tersangka inisial ADP. Tersangka inisial ADP disangka melanggar Pasal 263 ayat (2), Pasal 374, Pasal 372 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana, atau Pasal 391 ayat (2), Pasal 488, Pasal 486 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi aparat penegak hukum di Ponorogo dalam memberantas tindak pidana
Mari bersama-sama kita jaga kondusifitas bumi reog dengan mematuhi hukum yang berlaku!