Oleh Admin | Kamis, 16 Juli 2026
Bagikan :
16 Juli 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Ponorogo atas nama Tersangka inisial REF. Tersangka inisial REF disangka melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023.
Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi aparat penegak hukum di Ponorogo dalam memberantas tindak pidana
Mari bersama-sama kita jaga kondusifitas bumi reog dengan mematuhi hukum yang berlaku!