Oleh Admin | Selasa, 07 Juli 2026
Bagikan :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Ponorogo atas nama Tersangka inisial GAA. Tersangka inisial GAA disangka melanggar Pasal 476 KUHP.
Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi aparat penegak hukum di Ponorogo dalam memberantas tindak pidana
Mari bersama-sama kita jaga kondusifitas bumi reog dengan mematuhi hukum yang berlaku!