Pada hari Jumat tanggal 25 April 2025, telah dilaksanakan Sidang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022 An. terdakwa SR di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut umum pada tanggal 14 Maret 2025
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebagai berikut:
a) Menyatakan Terdakwa yaitu Terdakwa SR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
b) Menyatakan Terdakwa yaitu Terdakwa SR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SR oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan
• Para terdakwa DS Dkk di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut umum pada tanggal 14 Maret 2025 dengan tuntutan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai berikut:
a) Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa DS Dkk, masing masing tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
b) Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa DS Dkk, masing masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DS Dkk oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa menyatakan pikir pikir.