SIARAN PERS
Nomor: PR – 15 /M.5.26/Dek.3/12/2025
Sidang Putusan Terdakwa An. SYAMHUDI ARIFIN Bin H.S. PIRNGADI, B.A Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024 atas nama terdakwa Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN Bin H.S. PIRNGADI, B.A di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN Bin H. S. PIRNGADI, B.A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN Bin H. S. PIRNGADI, B.A oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 5 (lima) tahun penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
- Menyatakan bahwa beberapa barang bukti berupa dokumen kembali ke masing-masing saksi dan terdapat beberapa barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.3.175.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), 11 unit Bus, 3 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Pajero dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka harta bendanya akan dilakukan penyitaan dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut
Terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum mengambil sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah akan melakukan Upaya Hukum atau tidak.
Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN Bin H.S. PIRNGADI, B.A yaitu :
- Menyatakan Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN Bin H. S. PIRNGADI, B.A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN Bin H. S. PIRNGADI, B.A oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
- Menyatakan bahwa barang bukti berupa dokumen kembali ke masing-masing saksi;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.3.175.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), 11 unit Bus, 3 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Pajero dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka harta bendanya akan dilakukan penyitaan dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Bahwa pelaksanaan Sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim selesai pada pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.
|
Ponorogo, 23 Desember 2025 Plh. KEPALA SEKSI INTELIJEN
Ttd,
FURKON ADI HERMAWAN. JAKSA MUDA |