Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 18 Mei 2026

Sidang Putusan Terhadap Terdakwa Saka Pradana Putra Bin Jarot Santoso dan Nasrul Agung Filayati Bin Rusmawardi Terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024
Oleh Admin | Kamis, 26 Februari 2026
Bagikan :

                                                                                                                    SIARAN PERS

                                                                                               Nomor: PR –    01   /M.5.26//Dek.3/02/2026

 

Sidang Putusan Terhadap Terdakwa Saka Pradana Putra Bin Jarot Santoso dan Nasrul Agung Filayati Bin Rusmawardi Terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024

Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan Sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 atas nama Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO dan NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  yang secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
  3. Menjatuhkan pidana denda kategori III sebesar Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 166.000.000 (seratus enam puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita dan dirampas oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
  5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara;
  6. Terhadap putusan tersebut Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah akan melakukan Upaya Hukum atau tidak.;

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO yaitu :

  1. Menyatakan Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan yang dibuktikan setelah dilakukan penyesuaian ketentuan pidana: Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
  3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran denda maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka dipidana penjara selama 50 (lima puluh) hari;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 166.000.000 (seratus enam puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
  5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Adapun Amar Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  yang secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI  oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
  3. Menjatuhkan pidana denda kategori II sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32.200.000 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita dan dirampas oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
  5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara;
  6. Bahwa atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima putusan.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI  yaitu :

  1. Menyatakan Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
  3. Menjatuhkan pidana denda kategori II sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran denda maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)

Bahwa pelaksanaan Sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim selesai pada pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan Sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 atas nama Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO dan NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  yang secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
  3. Menjatuhkan pidana denda kategori III sebesar Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 166.000.000 (seratus enam puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita dan dirampas oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
  5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara;
  6. Terhadap putusan tersebut Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah akan melakukan Upaya Hukum atau tidak.;

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO yaitu :

  1. Menyatakan Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan yang dibuktikan setelah dilakukan penyesuaian ketentuan pidana: Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
  3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran denda maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka dipidana penjara selama 50 (lima puluh) hari;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 166.000.000 (seratus enam puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
  5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Adapun Amar Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  yang secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI  oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
  3. Menjatuhkan pidana denda kategori II sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32.200.000 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita dan dirampas oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
  5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara;
  6. Bahwa atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima putusan.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI  yaitu :

  1. Menyatakan Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
  3. Menjatuhkan pidana denda kategori II sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran denda maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)

Bahwa pelaksanaan Sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim selesai pada pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.

 

                                                                                                                                                                           Ponorogo, 20 Februari 2026

                                                                                                                                                                           KEPALA SEKSI INTELIJEN

 

                                                                                                                                                                                              Ttd,

 

                                                                                                                                                             I KOMANG UGRA JAGIWIRATA, SH., MH.

                                                                                                                                                             JAKSA MUDA NIP 19870127 200912 1 001

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling