
SIARAN PERS
Nomor: PR – 03 /M.5.26//Dek.3/04/2025
Sidang Putusan Terhadap Terdakwa SARIONO, DJOKO SISWANTO, MUDJIONO, FADJAR SUSENO ADIPUTRA, PURWO WIDODO, dan DJEMURI Terkait Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025, pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022 atas nama terdakwa Terdakwa SARIONO, DJOKO SISWANTO, FADJAR SUSENO ADIPUTRA, PURWO WIDODO, dan DJEMURI di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan Para Terdakwa yaitu SARIONO, DJOKO SISWANTO, MUDJIONO, FADJAR SUSENO ADIPUTRA, PURWO WIDODO, dan DJEMURI masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARIONO dengan pidana penjara 3 Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJOKO SISWANTO, MUDJIONO, FADJAR SUSENO ADIPUTRA, PURWO WIDODO, dan DJEMURI, masing – masing dengan pidana penjara 2 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Penasehat Hukum mengambil sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.
Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Terdakwa SARIONO yaitu :
- Menyatakan Terdakwa SARIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIONO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Terdakwa DJOKO SISWANTO, MUDJIONO, FADJAR SUSENO ADIPUTRA, PURWO WIDODO, dan DJEMURI yaitu :
- Menyatakan Terdakwa DJOKO SISWANTO, MUDJIONO, FADJAR SUSENO ADIPUTRA, PURWO WIDODO, dan DJEMURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJOKO SISWANTO, MUDJIONO, FADJAR SUSENO ADIPUTRA, PURWO WIDODO, dan DJEMURI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama para terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Bahwa pelaksanaan Sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim selesai pada pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.