Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 05 September 2026

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Dan Bahayanya Sekaligus Pencanangan Kampung Kawasan Tanpa Rokok ”Desakti”
Oleh Admin | Senin, 16 Juni 2025
Bagikan :

Bahwa pada hari Senin 16 Juni 2025 pukul 07.30 WIB, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Dan Bahayanya Sekaligus Pencanangan Kampung Kawasan Tanpa Rokok ”Desakti” (Desa Sehat Tanpa Indikasi Rokok) Desa Brahu Kecamatan Siman yang bertempat di Balai Desa Brahu Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
Bahwa dasar hukum pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 ayat (1), diatur Kawasan yang merupakan kawasan tanpa rokok yang meliputi :
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling