
Jaksa Agung RI Teken Mou Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Serta Optimalisasi Kerjasama Tipikor dan Narkoba
Jaksa Agung RI Basrief Arief menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (Mou) tentang Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Mou yang berlangsung di Istana Wapres ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI (Wapres) Boediono, Selasa (11/03/2014).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Sosial Salim Segaf Al Juffri, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Kapolri Sutarman yang diwakili oleh Kepala Badan Reserse kriminal (Kabareskrim) Polri Suwardi Alius, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar.
Untuk MoU selanjutnya yaitu, MoU tentang peningkatan koordinasi dalam rangka optimalisasi kerjasama dalam tindak pidana korupsi dan narkoba. Mou ini hanya ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Basrief Arief dan Menkumham Amir Syamsuddin. (gun/pd)
Infografis Kejaksaan









Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung