7 Poin Pengarahan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin
Oleh Admin | Rabu, 02 Oktober 2019
3. Jaksa Agung RI, mengingatkan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung