Kejaksaan RI Melakukan Kerjasama Dengan LPSK
Kejaksaan RI bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan atau Memorantum of Understanding (MOU) tentang perlindungan bagi pelapor, saksi yang bekerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nota Kesepakatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 April 2016 pukul 11:00 Wib ditandatangani oleh Jaksa Agung RI HM. Prasetyo dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai bertempat di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Nota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman para pihak dalam menjalankan tugas dan fungsi dan wewenang yang berkenaan dengan perlindungan saksi dan korban tindak pidana dan bertujuan untuk mewujudkan perlindungan pada saksi dan atau korban tindak pidana dalam proses peradilan pidana.
Penandatanganan Nota Kesepahaman berlangsung khidmat ini, dihadiri oleh para anggota LPSK, para Jaksa Agung Muda, pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI. (Yus).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung