Kejaksaan RI dan OJK Melakukan Kerjasama
Kejaksaan RI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau (memorandum of understanding/MoU) tentang koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penanganan perkara di sektor Keuangan.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia HM. Prasetyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, hari ini Jum’at 3 Juni 2016 pukul 14.00 Wib bertempat di Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Nota Kesepakatan ini, berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi :
- Koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor Jasa Keuangan;
- Pemenuhan Saksi dan/atau Ahli;
- Koordinasi dalam pemulihan aset negara;
- Tukar menukar informasi di sektor Jasa Keuangan;
- Penugasan Jaksa;
- Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
- Pendidikan dan Pelatihan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah serta Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Anggota Komisioner OJK. [as]
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung