Kejaksaan RI dan Kemenhub Tandatangani Nota Kesepakatan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Gedung Sasana Pradana, Kejagung RI, Kamis (24/3/2016).
“Kejaksaan telah melakukan MoU dengan Kementerian Perhubungan, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk setiap saat akan diperlukan oleh Kementerian Perhubungan akan siap untuk mendampingi begitu pun dengan program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) sudah kami sepakati bersama untuk jangan segan-segan Kementerian Perhubungan di pusat maupun daerah seluruh pelosok tanah air. Dan itu semua perlu dikerjakan secara bersamaan, agar tuntutan masyarakat dapat dipenuhi oleh Kementerian Perhubungan,” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo saat konferensi pers bersama Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
Jaksa Agung mengungkapkan dengan diselenggarakannya MoU ini diharapkan kerjasama nantinya tidak akan berhenti sampai disini tapi, tentunya ke depan kita berharap masing-masing pihak akan saling berkoordinasi terkait persoalan hukum dan tentunya akan terselenggara dengan baik.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan pemulihan aset.
Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui atas persetujuan kedua belah pihak. (pd)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung