Penyerahan Barang Rampasan Milik Negara kepada Kejati NTT
Oleh Admin | Jumat, 23 Agustus 2019
Jaksa Agung RI, Dr.(HC) H.M.Prasetyo menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kejati NTT, berupa tanah & bangunan aset eks PT. Sagared yang berasal dari barang rampasan negara dalam perkara Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (22/08/2019).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung