Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 22 Oktober 2025

Jaksa Agung R.I Hadiri Rapat Komisi III DPR
Oleh Admin | Kamis, 29 Januari 2015

Jaksa Agung HM. Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR R.I yang dipimpin oleh Aziz Syamsudin (Fraksi Partai Golongan Karya) di Gedung Nusantara II DPR R.I, Senayan Jakarta pada hari Rabu, 28 Januari 2015 pukul 10.00 Wib. Jaksa Agung R.I didampingi Wakil Jaksa Agung R.I D. Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo, Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum A.K Basuni Masyarif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Widyopramono, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negaran Noor Rochmad, Kepala Badiklat M. Salim serta Staf Ahli dan Para Pejabat Eselon 2 di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam Agenda rapat ini, Jaksa Agung memberikan penjelasan pelaksanaan eksekusi mati terhadap 6 (enam) terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun seluruh aspek yuridis sudah terpenuhi dan tidak ada lagi proses hukum yang dijalani lagi oleh terpidana, yaitu: Ang Kiem Soei, Rani Andriani, Namaona Denis, Marcho Archer Cardoso Moreira, Danil Enemuo dan Tran Thi Bich Hanh.

Pada tanggal 18 Januari 2015, Kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap 6 (enam) terpidana mati dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor: 2/PNPS/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dan Militer. Didalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor: 2/PNPS/1964 disebutkan bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan dibantu oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama serta instansi terkait lainnya. (GNR)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung